NYEKAR SAAT ZIARAH


Dianisa Primayuki
AssWrWb.. Pak, amal soleh saya diberi penjelasan mengenai "nyekar" ke makam orang tua, dengan niatan membersihkan makamnya (membersihkan dari rumput liar dsb) dan sekaligus berdoa supaya diringankan siksa kuburnya.. Itu bagaimana hukumnya Pak? AJKH

Ihsan Muhyiddin Wa alaikukm salam wr wb.

Kalau untuk membersihkan kuburan dari rumput2 atau sampah boleh2 saja, tapi sebaiknya tdk disertai nyekar (menabur bunga) sbb itu kebiasaan orang2 musyrik hindu yg diikuti oleh nenek moyang kita dan di dalam Islam harus dijauhi, sedangkan kalau mau mendoakan orang tua yang sdh meninggal dunia sebaiknya di rumah saja (lebih2 baik lagi kalau 1/3 mlm yang akhir), atau di masjid setelah sholat, sbb kalau di kuburan tdk disunnahkan oleh Rasulullah S.A.W

Berikut ini saya sertakan artikel tentang kedudukan hukum ziarah kuburan khususnya bagi Perempuan.

Di awal Islam Rasulullah S.A.W mengharamkan segala bentuk ziarah ke kuburan baik untuk lelaki maupun perempuan, sebab beliau melihat perbuatan2 maksiat yg bertentangan dengan ajaran Islam spt; menjadikan kuburan orang2 sholih (keramat) sbg tmpt beribadah atau berdoa, sedangkan orang perempuan dilarang sebab biasanya mereka menangis meraung-raung sambil melaknat diri sendiri di kuburan.

Namun peraturan tersebut akhirnya beliau mansukh, artinya diperbolehkan menziarahi kuburan (termasuk untuk kaum perempuan) dengan tujuan untuk mengingat kematian.
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها تذكر بالآخرة. رواه مسلم
Aku dahulu melarang kalian dari ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah kalian. HR. Muslim.

Khusus untuk perempuan sebagian ulama’ ada yg lebih memilih tetap mengharapkan perempuan tidak ziarah kubur, dengan dasar dalil;
قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَعَنَ اللهُ زُوَّارَاتُ الْقبُوُرِ. رواه أحمد
Semoga Allah melaknat perempuan yang “tukang ziarah” ke kuburan.

KETERANGAN;
Kalimat “Zuwwarat” kalau menurut nahwu adalah dalam bentuk “sighot mubalaghoh” (menyangatkan) yang berarti; memperbanyak mendatangi ke kuburan dan disertai melakukan perbuatan tercela dikuburan seperti menangis meraung-raung, menyobek baju, menjambak rambut dll.

Dan sebenarnya Hadits yg berisi “laknat” tsb termasuk peraturan di zaman awal yang akhirnya ikut termansukh oleh pembolehan menziarahi kuburan,

DALIL YANG MEMPERKUAT KEBOLEHANNYA PEREMPUAN ZIARAH KUBUR.
Diantara bukti yang membolehkan perempuan ziarah kubur adalah, Hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha, ketika beliau ziarah ke kuburan adiknya (Abdirrahman bin Abu Bakr), ditanya oleh seseorang; Bukankah Rasulullah melarang? maka jawaban Aisyah; ya, tapi kemudian membolehkannya. HR. Al-Hakim

Juga dari Aisyah; Aku bertanya kepada Nabi ucapan apakah yang aku baca ketika akan menziarahi kuburan, Nabi menjawab;
قُولِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤمِنِينَ وَالمُسْلِمِينَ َوَيَرْحَمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالمُسْتَأخِرِينَ.
Ucapkanlah; Semoga keselamatan bagi penghuni rumah2 2 iman dan Islam dan semoga Allah merahmati orang2 terdahulu dan orang2 yg akhir. HR. Muslim

Kemudian Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan para imam Kutubu As-Sittah yg lain tentang; Suatu hari Nabi S.A.W melintasi perkuburan melihat ada seorang perempuan yang sedang menangisi sebuah kuburan, kemudian beliau menasehati perempuan tersebut agar sabar, tapi perempuan itu tdk menghiraukan nasehat beliau, akhirnya beliau melanjutkan langkah pulang ke rumah, setelah Nabi berlalu ada seseorang yang memberitahu perempuan tsb bahwa yg menasehatinya tadi adalah Nabi S.A.W maka perempuan itu segera lari menyususl Nabi yang sudah sampai di rumahnya, lalu dia dengan bersungguh2 memohon maaf kepada Nabi dan menyesal atas insiden yg terjadi, dan berjanji akan sabar dalam menghadapi musibah, Nabi menjawab;
ِإنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى.
Sesungguhnya sabar adalah di saat kejutan “musibah” yg awal.

NB :
- Perempuan diperbolehkan menziarahi kuburan selama dia sanggup menahan diri dari perbuatan tercela seperti menagis meraung raung sambil teriak2 mengucapkan kalimat yg menjadi laknat bagi diri sendiri.
- Akan tetapi di dalam jamaah ini masih menjadi “isu yang sensitiv” artinya umumnya masih tetap mengharamkan perempuan ziarah kubur, tujuan saya tulis artikel ini, hanya untuk menunjukkan kedudukannya menurut syariat bukan "PENDAPAT", adapun pelaksanaannya kembali kepada keyakinan masing2. Allahu A’lam.
-Berdoa atau membaca Yasin dikuburan adalah perbuatan BID”AH yang tercela.

1 komentar:

baharawija mengatakan...

gitu ya cak

Posting Komentar