Tampilkan postingan dengan label TANYA JAWAB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TANYA JAWAB. Tampilkan semua postingan

NYEKAR SAAT ZIARAH


Dianisa Primayuki
AssWrWb.. Pak, amal soleh saya diberi penjelasan mengenai "nyekar" ke makam orang tua, dengan niatan membersihkan makamnya (membersihkan dari rumput liar dsb) dan sekaligus berdoa supaya diringankan siksa kuburnya.. Itu bagaimana hukumnya Pak? AJKH

Ihsan Muhyiddin Wa alaikukm salam wr wb.

Kalau untuk membersihkan kuburan dari rumput2 atau sampah boleh2 saja, tapi sebaiknya tdk disertai nyekar (menabur bunga) sbb itu kebiasaan orang2 musyrik hindu yg diikuti oleh nenek moyang kita dan di dalam Islam harus dijauhi, sedangkan kalau mau mendoakan orang tua yang sdh meninggal dunia sebaiknya di rumah saja (lebih2 baik lagi kalau 1/3 mlm yang akhir), atau di masjid setelah sholat, sbb kalau di kuburan tdk disunnahkan oleh Rasulullah S.A.W

Berikut ini saya sertakan artikel tentang kedudukan hukum ziarah kuburan khususnya bagi Perempuan.

Di awal Islam Rasulullah S.A.W mengharamkan segala bentuk ziarah ke kuburan baik untuk lelaki maupun perempuan, sebab beliau melihat perbuatan2 maksiat yg bertentangan dengan ajaran Islam spt; menjadikan kuburan orang2 sholih (keramat) sbg tmpt beribadah atau berdoa, sedangkan orang perempuan dilarang sebab biasanya mereka menangis meraung-raung sambil melaknat diri sendiri di kuburan.

Namun peraturan tersebut akhirnya beliau mansukh, artinya diperbolehkan menziarahi kuburan (termasuk untuk kaum perempuan) dengan tujuan untuk mengingat kematian.
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها تذكر بالآخرة. رواه مسلم
Aku dahulu melarang kalian dari ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah kalian. HR. Muslim.

Khusus untuk perempuan sebagian ulama’ ada yg lebih memilih tetap mengharapkan perempuan tidak ziarah kubur, dengan dasar dalil;
قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَعَنَ اللهُ زُوَّارَاتُ الْقبُوُرِ. رواه أحمد
Semoga Allah melaknat perempuan yang “tukang ziarah” ke kuburan.

KETERANGAN;
Kalimat “Zuwwarat” kalau menurut nahwu adalah dalam bentuk “sighot mubalaghoh” (menyangatkan) yang berarti; memperbanyak mendatangi ke kuburan dan disertai melakukan perbuatan tercela dikuburan seperti menangis meraung-raung, menyobek baju, menjambak rambut dll.

Dan sebenarnya Hadits yg berisi “laknat” tsb termasuk peraturan di zaman awal yang akhirnya ikut termansukh oleh pembolehan menziarahi kuburan,

DALIL YANG MEMPERKUAT KEBOLEHANNYA PEREMPUAN ZIARAH KUBUR.
Diantara bukti yang membolehkan perempuan ziarah kubur adalah, Hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha, ketika beliau ziarah ke kuburan adiknya (Abdirrahman bin Abu Bakr), ditanya oleh seseorang; Bukankah Rasulullah melarang? maka jawaban Aisyah; ya, tapi kemudian membolehkannya. HR. Al-Hakim

Juga dari Aisyah; Aku bertanya kepada Nabi ucapan apakah yang aku baca ketika akan menziarahi kuburan, Nabi menjawab;
قُولِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤمِنِينَ وَالمُسْلِمِينَ َوَيَرْحَمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالمُسْتَأخِرِينَ.
Ucapkanlah; Semoga keselamatan bagi penghuni rumah2 2 iman dan Islam dan semoga Allah merahmati orang2 terdahulu dan orang2 yg akhir. HR. Muslim

Kemudian Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan para imam Kutubu As-Sittah yg lain tentang; Suatu hari Nabi S.A.W melintasi perkuburan melihat ada seorang perempuan yang sedang menangisi sebuah kuburan, kemudian beliau menasehati perempuan tersebut agar sabar, tapi perempuan itu tdk menghiraukan nasehat beliau, akhirnya beliau melanjutkan langkah pulang ke rumah, setelah Nabi berlalu ada seseorang yang memberitahu perempuan tsb bahwa yg menasehatinya tadi adalah Nabi S.A.W maka perempuan itu segera lari menyususl Nabi yang sudah sampai di rumahnya, lalu dia dengan bersungguh2 memohon maaf kepada Nabi dan menyesal atas insiden yg terjadi, dan berjanji akan sabar dalam menghadapi musibah, Nabi menjawab;
ِإنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى.
Sesungguhnya sabar adalah di saat kejutan “musibah” yg awal.

NB :
- Perempuan diperbolehkan menziarahi kuburan selama dia sanggup menahan diri dari perbuatan tercela seperti menagis meraung raung sambil teriak2 mengucapkan kalimat yg menjadi laknat bagi diri sendiri.
- Akan tetapi di dalam jamaah ini masih menjadi “isu yang sensitiv” artinya umumnya masih tetap mengharamkan perempuan ziarah kubur, tujuan saya tulis artikel ini, hanya untuk menunjukkan kedudukannya menurut syariat bukan "PENDAPAT", adapun pelaksanaannya kembali kepada keyakinan masing2. Allahu A’lam.
-Berdoa atau membaca Yasin dikuburan adalah perbuatan BID”AH yang tercela.

SHOLAT PAKEK USHOLLI

BEBERAPA SEBAB UCAPAN NIAT “USHALLI” HARUS DITINGGALKAN :

BY: Ihsan Muhyiddin

1. Membaca niat ushalli tidak pernah dipraktekkan dan tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah B, berarti suatu bid’ah yang harus ditinggalkan, sebab jika tidak maka hanya akan membuat shalat kita tidak diterima oleh Allah;
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ "ص" مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
Barang siapa yang membuat hal yang baru di dalam perkaraku (praktek ibadah) yang tidak ada (contoh) di dalamnya dari perkara itu, maka (hal yang baru) itu ditolak. HR. Al-Bukhari : 2550 (2/959) dan Muslim : 4589 (5/132).

2. Membaca niat ushalli disertai keyakinan supaya shalatnya lebih sempurna, berarti dia telah menganggap lebih alim (tahu) bagaimanakah shalat yang lebih sempurna dibandingkan dengan shalat yang dipraktekkan dan diajarkan Rasulullah B;

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ
Hari ini telah kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan kusempurnakan atas kalian nikmat-nikmatku dan aku ridha islam sebagai agama kalian.QS. Al-Maidah : 3

3. Membaca niat ushalli disertai keyakinan bahwa itulah praktek yang benar, dan seharusnya dilakukan, berarti dia telah menuduh Rasulullah S.A.W tidak menyampaikan risalah dalam hal ini cara shalat yang benar kepada ummatnya;

الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالاَتِ اللهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلا اللهَ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيبًا.
Orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah dan takut kepada Allah dan tidak takut kepada siapapun melainkan Allah, dan cukup bagi Allah sebagai saksi. QS. Al-Ahzab : 39.

4. Membaca niat ushalli dengan niat agar Allah tahu bahwa dia mengerjakan shalat ini atau itu dengan niat betul-betul lillahi ta’ala berarti dia menganggap Allah bukan Dzat yang maha mengetahui apa yang tersembunyi di dalam dada, suatu kedurhakaan dan penghinaan kepada keagungan Allah ;

قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللهَ بِدِينِكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم.
Katakan (wahai Muhammad) apakah kalian hendak memberi tahu kepada Allah tentang agama (niat ibadah) kalian, sedangkan Allah mengetahui apa yang di langit dan apa yang di bumi dan Allah mengetahui dengan segala sesuatu. QS. Al-Maidah : 3.

إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ.
Sesungguhnya Allah mengetahui pada keadaan dada (yang tersimpan di hati). QS. Luqman : 23.

- Shalat yang benar dan sempurna adalah mengikut cara shalatnya Rasulullah S.A.W (bukan mengikut pendapat Imam ini atau imam itu), Rasulullah S.A.W telah bersabda;
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
Dan Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku Shalat. HR. Al-Bukhari : 6819 (6/2647)

- Khusus bagi penganut madzhab Syafii; Tidak ada satupun riwayat yang membuktikan bahwa imam as-Syafii rahimhullah membaca niat ketika akan shalat ataupun wudhu’.
Dafy Prawiranegara
Ass.lur saya saat ini sedang kuliah disalah 1 unvrsitas negri di sumatra, kemaren ada kuliah umum agama islam, kebetulan saya disuruh baca al-qur'an (ngaji klo kata mreka.red) dan kbetulan trnyata bacaan saya yg paling mendingan, akhirnya sang dosen menyuruh saya untuk menjelaskan tata cara solat, saya jelaskan kemudian dosen terheran2 knp saya tdk memakai usolli?
Saya jawab itu taqlid,bid'ah tpi saya malah dianggap tdk paham agama,dan tdk tau sjarah islam.
Amsol bagi sedulur2 yang punya penjelasan secara hukum & dalil yg menjelaskan usoli itu salah, agar saya bisa mejelaskan secara keilmuan dan semoga dosen dan teman2 saya mau ngaji, karena dosen memberi saya tugas untuk menghapal usolli dan do'a majelis, saya tdk ingin menghapalnya.
Ajzkh..mohon jawabannya.
Karena besok pagi saya kuliah umum lagi.wass wr.wb
Ihsan Muhyiddin ‎@Dafy; sebaiknya si pak Dosen tdk perlu didebat, cukup berdiplomasi "budi luhur" contohnya; maaf pak sy dari sjk kecil tdk diajarkan mengamalkan membaca ushalli, tapi kami diajarkan untuk tetap menghormati keyakinan dan praktek amal ibadah orang lain. Perdebatan itu hanya cari menang bukan cari kebenaran, sdgkn sbg Mahasiswa posisi sampean saat ini masih lemah "dinilai" bukan "menilai".
Ihsan Muhyiddin HUKUMNYA MEMBACA NIAT SHALAT

Tanya : Apakah hukumnya membaca niat ketika akan shalat ?
أُصَلِّي فَرْضَ ....، .... رَكَعَاتٍ إِمَامًا / مَأْمُومًا للهِ تَعالىَ
Aku (niat) solat fardhu ….., ….. rakaat dengan menjadi imam/makmum kerana Allah Taala

Jawab : Hukumnya adalah bid'ah, sbb Rasulullah S.A.W memulai shalatnya dengan takbir tanpa diawali dengan membaca niat, dan itulah Sunnah yang terbaik yang wajib kita ikuti, dalam hal ini beliau bersabda :
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ .
… Ketika kamu berdiri untuk mengerjakan Shalat maka sempurnakanlah wudhu’ kemudian menghadaplah ke qiblat dan bertakbirlah. HR. Al-Bukhari : 5897 (5/2307), juga diriwayatkan oleh; Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Tanya : Ada yang mengatakan tapi niat “ushalli” …dst.” itukan dibaca sebelum takbir jadi tidak termasuk menambah rangkaian ibadah shalat maka tidak bisa dikatakan bid’ah ?.

Jawab : Pendapat ini tidak benar sebab itu hanya dalih atau alasan yang dibuat-buat; Walaupun dia katakan “di luar shalat”, tapi pada kenyataannya mereka yang sudah terbiasa membaca niat “ushalli” tidak mau dan tidak berani meninggalkan kebiasaannya itu. Bahkan kebanyakan mereka menganggap tidak sempurna shalatnya orang yang tidak membaca niat “ushalli”, itu berarti mereka telah menganggap shalatnya Rasulullah B juga tidak sempurna karena beliau tidak membaca niat tersebut, padahal kita diperintahkan mengerjakan shalat sebagaimana yang beliau praktekkan, beliau bersabda;

... وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
… Dan Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku (Nabi) Shalat. HR. Al-Bukhari : 605 (1/226)

Kesimpulan :
- Semua amalan yang kita kerjakan disertai niat dan niat itulah yang akan menentukan diterima atau tidaknya amal ibadah kita, berdasarkan sabda Nabi;
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Sesungguhnya amal dengan niat dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang diniatkannya, maka barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dia peroleh atau karena perempuan untuk dia nikahi maka hijrahnya adalah sesuai dengan apa yang dia berhijrah karenanya. HR. Al-Bukhari : 1 (1/1)

Akan tetapi niat itu pekerjaannya hati bukan pekerjaan lisan, bukankah banyak orang yang antara lisan dengan hatinya tidak sama, sebagai perbandingan seseorang bersadaqah kepada pengemis dengan niat karena Allah tanpa diucapkan walaupun sedikit uang yang disadaqahkan tersebut maka dia akan mendapat pahala di sisi Allah, sebaliknya ada orang kaya yang memberi sadaqah $ 10,000 kepada orang miskin dengan mengatakan; Aku berikan uang $ 10,000 ini kepadamu dengan niat ikhlash lillahi ta’ala, aku tidak mengharap apa-apa darimu atau dari orang lain (tapi sebenarnya hatinya ingin disanjung sebagai dermawan maka sia-sialah sadaqah $ 10,000 tersebut dan ucapan niatnya itu sama sekali tidak berguna.